A. Latar Belakang
Manusia
merupakan makhluk sosial yang tidak bisa berdiri sendiri. Manusia akan
senantiasa membutuhkan manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah
satu penunjang kebutuhan manusia untuk menjalin hubungan dengan manusia lainnya
agar kebutuhannya terpenuhi adalah dengan komunikasi. Adanya proses komunikasi
akan memberikan warna dalam kehidupan manusia. Lewat komunikasi manusia akan
mengerti satu sama lain. Hal yang paling penting adalah dengan komunikasi
manusia bisa mempertahankan eksistensi dalam kehidupannya sehari-hari.
Namun
adakalanya dalam proses sosial yang terjadi antar manusia, akibat dari
komunikasi tersebut sering kali terjadi konflik atau masalah yang tidak sedikit
menimbulkan kekacauan bahkan sampai menimbulkan peperangan dan perpecahan. Maka
dari itu diperlukannya proses komunikasi yang efektif antar manusia agar
keberlangsungan hidupnya bisa terjalin dengan harmonis. Salah satu upaya untuk
membuat atau menciptakan keberlangsungan yang harmonis adalah dengan
meningkatkan Human Relations yang baik
antar manusia. Jika kita berbicara dalam lingkup yang kecil, maka Human Relations yang baik bisa kita
terapkan dalam lingkungan keluarga atau persahabatan ataupun yang lainnya. Jika
kita menarik ruang lingkupnya lebih luas maka Human Relations yang bisa diterpakan dalam dunia kerja seperti di
organisasi, perusahaan, kenegaraan sampai hubungan internasional.
Human Relations sangat
penting untuk dilakukan dalam segala aspek kehidupan manusia karena Human Relations menitik beratkan kepada
proses komunikasi yang memperhatikan aspek manusiawi. Artinya manusia dipandang
sebagai makhluk yang harus dihormati oleh sesamanya, mempunyai harkat dan
martabat yang sama dan harus diperlakukan sebaik mungkin. Dengan demikian akan
tercipta keharmonisan dalam proses sosial.
Maka
dari itu dalam tugas ini penulis merasa penting untuk mengungkap dan
menganalisis hal-hal yang berkaitan dengan Human
Relations. Dalam laporan tugas ini akan dibahas berkaitan dengan definisi
atau pengertian dari Human Relations, Kasus di perusahaan yang berkaitan dengan
Human Relations yang tidak berjalan
dengan baik, kemudian akan dipaparkan bagaimana analisi dari kasus tersebut
dengan menggunakan Four Step PR Process.
B. Pengertian Human Relations
Human Relations
adalah suatu proses komunikasi yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai kepuasan bersama yang memperhatikan aspek manusiawi melalui pendekatan
persuasif atau tatap muka dan didasari motif. Aspek manusiawi yaitu aspek yang
sudah lahir dari kodrat manusianya seperti sifat, bakat, minat dan perilakunya
serta perangainya. Di negara yang sudah maju Human Relations semakin mendapat perhatian para manajer dalam
organisasi, karena semakin dirasakan pentingnya dalam memecahkan berbagai
masalah yang menyangkut faktor manusia dalam manajemen. Human Relations juga dirasakan penting oleh para manajer untuk
menghilangkan akibat salah komunikasi dan salah interpretasi yang terjadi
antara manajer beserta karyawan dengan publik di luar organisasi.
Terlepas
sejauh mana ukuran ideal untuk menjalin hubungan formal dan informal, setiap
pimpinan organisasi dituntut untuk menjalin suasana kerja yang harmonis di mana
orang-orang yang ada di dalam organisasi tersebut tidak semata-mata dipandang
sebagai mesin produksi, melainkan dilihatnya sebagai manusia sebagaimana
mestinya. Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan Onong Uchjana
Effendy, :”Kepemimpinan adalah proses kegiatan seseorang dalam memimpin,
membimbing, mempengaruhi dan mengontrol pikiran, perasaan atau tingkah laku orang
lain”. (Efffendy. 1981:1).
Human Relations
itu perlu diterapkan oleh Pimpinan untuk mengarahkan bawahannya dalam mencapai
tujuan organisasi. Uraian tersebut dipertegas lagi oleh Effendy yang mengatakan
bahwa :
Human Relations
sebagai seni dan ilmu pengetahuan adalah pengintegrasian orang-orang ke dalam
suatu situasi kerja yang menggiatkan mereka untuk bekerja bersama-sama serta
dengan rasa puas, baik kepuasan ekonomi, psikologis, maupun sosial atau Human Relations pengembangan usaha
kelompok karyawan secara produktif dan memuaskan. (Effendy, 1983 :51).
C. Contoh Kasus
Dikutip
dari Bolaperjuangan.com di bawah ini
akan dipaparkan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang
dilakukan oleh PT. Tunas Bola terhadap karyawannya.
Jakarta, 15
Desember 2015
Bersama
pernyataan ini, kami yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja sepihak
menyatakan berjuang melawan ketidakadilan atas keputusan sepihak serta
sewenang-wenang manajemen PT. Tunas Bola (Kelompok Kompas Gramedia), pada Rabu
11 November 2015. Keputusan massal yang kami alami merupakan cerminan brutalnya
praktik bisnis di ranah industri media massa, dalam hal ini yang dilakukan oleh
korporasi media terhormat, Kompas Gramedia. Keputusan manajemen PT. Tunas Bola
yang mengumumkan pemecatan 31 karyawannya, dinilai bukan saja tidak adil serta
sangat berbau dengan penipuan hukum dan peraturan di negara ini, tetapi juga
sebuah kezaliman dan pengingkaran terhadap jasa, kontribusi, dan reputasi para
pekerja profesional media. Dari 31 karyawan tersebut, 15 di antaranya menolak
keputusan PHK.
Selama
belasan bahkan puluhan tahun bekerja di PT. Tunas Bola, kelima belas orang ini,
lima di antaranya adalah wartawan senior, telah ikut berjasa membesarkan
berbagai produknya sejak Mingguan BOLA, Tabloid BOLA, bolanews.com, Majalah
Bolavaganza, Harian BOLA, sampai juara.net. Disebut penipuan karena manajemen
PT. Tunas Bola mengambil keputusan PHK berdasarkan hasil assesment oleh lembaga First
Asia Consultan yang beralamat di Jalan S. Parman 76, Jakarta pada 2-5
November 2015. Padahal First Asia
Consultan sendiri menyatakan hanya memakai assesment sebagai pemetaan posisi karyawan di perusahaan untuk
2016.
Hasil
assesment tidak diberikan kepada
karyawan yang menjadi korban hingga di hari mereka di PHK. Yang lebih
merisaukan dan sangat meragukan adalah beberapa yang menjalani assesment secara tidak serius, misalnya
tidak mengisi lengkap tes psikologi, namun justru tidak mengalami pemecatan. Ironisnya
beberapa bulan sebelum keputusan dibuat, manajemen malah melakukan rekrutmen besar-besaran
calon karyawan baru untuk berbagai posisi di tiga media, Harian BOLA, Tabloid
BOLA, dan situs juaranet.
Oleh
sebab itu, sampai hari ini pun kami masih merasakan keanehan dan kebingungan,
sedih bercampur marah, karena tidak mengerti apa sebenarnya kesalahan kami
sehingga mendapat pemecatan. Pertanyaannya adalah siapa yang membuat keputusan
sehingga perusahaan rugi selama ini? Segala ide, peringatan, kritikan, sampai
masukan yang telah diberikan tidak pernah digubris. Kerugian yang dialami PT. Tunas
Bola sendiri merupakan puncak gunung es dari berbagai penyimpangan dan
kelemahan manajerial pimpinan PT. Tunas Bola, Arief Kurniawan (Direktur dan
Pemimpin Redaksi), Stella Soedibjo (Wakil Direktur ), dan Weshley Hutagalung
(Wakil Pemimpin Redaksi) sejak ditetapkan mulai l Desember 2012.
Ketidakmampuan
mereka dalam memanfaatkan kemampuan dan kelebihan para karyawan, memberi arah
serta contoh, menyebabkan kondisi kerja yang terbangun di PT. Tunas Bola
dipenuhi intrik dan rasa curiga karena komunikasi antar pimpinan dan bawahan
sangat buruk. Yang kami sayangkan adalah pihak korporasi tidak mengambil
tindakan tegas, bahkan seolah-olah sengaja tutup mata dengan kondisi manajemen
yang semakin destruktif di PT. Tunas Bola, tiga tahun belakangan.
Hal
kedua yang membuat kami merasa dizalimi adalah keputusan PHK yang dilakukan
Arief Kurniawan dan Stella Soedibjo, sebagai direktur dan wakil direktur,
berlangsung secara lisan, sebab kami tak pernah tahu dan melihat adanya Surat
Keputusan resmi dan tertulis dari direktur soal pemecatan kami. Ada anggapan
kuat jika kami setuju dipecat saat itu, maka SK-nya baru dibuat. Sungguh ini
sebuah keputusan brutal dan tindakan yang memalukan dari sebuah institusi
bisnis yang bernaung di bawah panji Kompas Gramedia.
Hal
ketiga yang kami pertanyakan tidak lain adalah, di kala kedua alasan itu masih
belum jelas dan tidak bisa kami terima, manajemen PT. Tunas Bola langsung
bertindak sewenang-wenang lagi dengan menginstruksikan manajer HR PT. Tunas
Bola, saudara Daniel Sianturi, untuk menghitung dan menawarkan pesangon,
disertai ancaman agar segera menyelesaikan persoalan hingga akhir November jika
tidak mau mendapat ganti rugi yang lebih kecil.
Untuk
itu kelima belas (15) orang yang menjadi korban kemungkaran PT. Tunas Bola akan
tetap berjuang sampai ‘titik darah terakhir’ demi mendapat hak-haknya yang
layak, pemulihan nama baik dan kondisi psikologis kami, sekaligus untuk
kepastian menghidupi keluarga kami ke depan. Berdasarkan fakta di atas, dan
pengakuan para korban PHK, serta beberapa bukti yang menguatkan lainnya, ditemukan
sejumlah kejanggalan dalam proses PHK yang dilakukan PT. Tunas Bola pada 11
November 2015.
Pertama,
keputusan PHK tidak didahului oleh proses musyawarah antara pihak manajemen
dengan para karyawan yang sudah ‘diincar’. PHK sepihak seperti ini dilarang
Undang-undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003.
Kedua,
PHK tidak berdasarkan alasan yang memadai sesuai peraturan perundang-undangan
dan tanpa melalui penetapan dari Dinas Tenaga Kerja maupun Pengadilan Hubungan
Industrial. Praktik PHK yang terjadi di PT. Tunas Bola pada November 2015
adalah sinyal makin santernya indikasi praktik sewenang-wenang pengusaha di
industri media dengan mengabaikan perlindungan hak-hak tenaga kerja.
Ketiga,
memecat dengan alasan efisiensi berlawanan dengan semangat Pasal 151 ayat 1, UU
no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa, “Pengusaha,
pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala
upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.”
Dengan
sejumlah alasan di atas dalam kasus ini, kami menyatakan:
1.
Menyesalkan putusan PHK di PT. Tunas Bola
yang dialami 15 karyawan dan pekerja media dan mendesak untuk dipekerjakan
kembali.
2.
Meminta perusahaan untuk memberikan
hak-hak karyawan sebagaimana diatur dalam UU no.13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
3.
Akan terus memperjuangkan hak yang
seharusnya didapatkan atas putusan PHK tersebut.
4.
Mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI
untuk melakukan fungsi pengawasan atas kasus PHK karyawan PT. Tunas Bola.
5.
Menghimbau seluruh wartawan dan pekerja
media segera mengorganisir diri dengan mendirikan serikat pekerja. Keberadaan
serikat pekerja merupakan kunci yang dapat menjamin perlindungan hak-hak
pekerja dan memudahkan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sumber
:
D. Analisis Kasus
Salah
satu kasus yang sering kali terjadi di sebuah
perusahaan adalah adanya tindak PHK yang dilakukan oleh pihak manajemen
perusahaan kepada pegawai atau karyawannya. Sebagaimana kasus yang dipaparkan
di atas, kasus PHK secara sepihak terjadi di PT. Tunas Bola. Adanya kasus
tersebut jika kita mengacu kepada Hubungan Internal perusahaan sangat jelas
bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh
manajemen PT. Tunas Bola kepada 31 karyawannya merupakan sebuah indikasi bahwa
perusahaan sekelas PT. Tunas Bola yang juga merupakan perusahaan di bawah
naungan Kompas Gramedia memiliki sistem manajemen yang buruk. Mengapa demikian,
karena di dalam internal perusahaan tersebut seharusnya sudah ada staf humas/public relations yang bisa meredam
konflik perusahaan tersebut. Tetapi kenyataan manajemen PT. Tunas Bola
khususnya staf humas tidak bisa berbuat banyak terhadap kasus tersebut sehingga
karyawannya yang terkena PHK secara sepihak merasa keberatan dan ingin menindak
lanjuti ke proses hukum.
Jelas
kasus tersebut akan merusak citra perusahaan. Terlebih karyawan yang merasa
dirugikan telah melapor kepada pihak yang berwajib untuk mengurusi dan menindak
lanjuti kasus tersebut selain itu para karyawan juga telah menyebarluaskan
ketidak puasan mereka melalui media sehingga banyak orang yang tahu mengenai
kasus tersebut. Dan akibatnya sudah jelas citra perusahaan PT. Tunas Bola
dimata publik akan tercoreng, yang lebih buruk lagi jika kasus tersebut
berhasil diproses ke meja pengadilan, perusahaan bukan hanya akan kehilangan
citra baik dimata publik tetapi juga akan kehilangan keuntungan akibat dari
pelanggaran hukum.
Jika
kita melihat lebih jauh lagi dari kasus tersebut, kita akan menemukan bahwa proses
Human Relations di perusahaan
tersebut tidak berjalan dengan baik. Karena adanya pemutusan hubungan kerja
secara sepihak jelas sekali menandakan bahwa tidak adanya proses komunikasi
atau musyawarah terlebih dahulu antara pihak manajemen perusahaan dengan pihak
karyawan. Seharusnya pihak manajemen melalui staf humasnya melakukan peninjauan
kembali sebelum memutuskan untuk melakukan PHK. Staf humas perusahaan PT. Tunas
Bola bisa menggunakan pendekatan human relations
untuk menyelesaikan masalah tersebut yaitu dengan mencoba melakukan proses
komunikasi yang lebih mendalam yang sifatnya interpersonal baik dengan pihak
pimpinan perusahaan maupun dengan pihak karyawan yang akan di PHK. Dengan
begitu nantinya akan ditemukan titik permasalahannya dan bisa diketahui atas
dasar apa pihak manajemen perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada
karyawannya, apakah itu murni akibat dari kesalahan patal dari karyawannya
ataukah ada sebab-sebab lain dibalik itu.
E. Solusi
Sebelum
kasus ini diproses secara hukum sebenarnya pihak manajemen perusahaan melalui
staf humas bisa mencari jalan keluar yaitu dengan menganalisis kasus ini
menggunakan four step public relations
process atau empat langkah proses public
relations. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Cutlip and Center, empat
langkah proses public relations adalah
Fact Finding, Planning, Communicating,
dan Evaluating. Fact Finding, merupakan proses mendefinisikan permasalahan yang
dilakukan melalui penelitian dengan menganalisis situasi berupa pemahaman,
opini, sikap dan perilaku publik baik internal maupun eksternal terhadap
lembaga. Planning, berdasarkan pada
rumusan masalah, dibuat strategi perencanaan dan pengambilan keputusan untuk
membuat program kerja berdasarkan kebijakan lembaga yang juga disesuaikan
dengan kepentingan publik. Communicating,
dalam tahap ini PRO harus mengkomunikasikan pelaksanaan program sehingga mampu
mempengaruhi sikap publiknya yang mendorong mereka untuk mendukung pelaksanaan
program tersebut. Evaluating, tahap
ini melakukan penilaian terhadap hasil-hasil pelaksanaan program dari
perencanaan, pelaksanaan program, pengkomunikasian, sampai keberhasilan atau
kegagalan yang terjadi dari program tersebut.
Jika
kasus tadi kita masukan ke dalam four
step public relations process, setidaknya kita akan menemukan gambaran
serta titik terang inti dari penyebab permasalahan yang memunculkan kasus
tersebut. Misalnya dengan proses yang pertama yaitu Fact Finding, staf humas PT. Tunas Bola bisa melakukan penelitian
untuk menemukan berbagai faktor yang melatar belakangi terjadinya kasus
tersebut. Proses penelitian tersebut bisa dilakukan kepada pihak pimpinan
perusahaan dan juga pihak karyawan. Kemudian tahap selanjutnya yaitu Planning. Setelah menemukan akar
permasalahan, staf humas bisa melakukan sebuah rencana yang bisa meredam
gejolak internal di perusahaan tersebut. Rencana tersebut bisa berupa rapat
besar semua staf dengan pimpinan perusahaan sehingga nantinya akan menemukan
kesepakatan yang tidak merugikan sebelah pihak. Proses selanjutnya adalah Communicating, setelah perencanaan sudah
terkonsep maka staf humas bisa mengkomunikasikannya kepada pimpinan perusahaan
juga kepada karyawan. Setelah itu barulah masuk kepada proses terakhir yaitu
adanya Evaluating, staf humas
mengevaluasi proses dari awal sampai akhir dan kemudian hasilnya bisa diberikan
kepada pimpinan perusahaan sebagai bahan pertimbangan.
Dengan
adanya proses seperti itu kemungkinan terjadinya proses pemutusan hubungan
kerja secara sepihak oleh perusahaan akan bisa diminimalisir karena segala
permasalahan akan diungkap secara jelas, transparan tanpa ditutup-tutupi.
Kalaupun harus pada akhirnya keputusan perusahaan tetap pada pemutusan hubungan
kerja, pihak karyawan akan bisa menerima tanpa harus menuntut ke pengadilan
karena mereka tahu akar permasalahannya secara jelas.
terima kasih, :)
BalasHapusnice posting... salam ilmu komunikasi
BalasHapuspostingan bagus terima kasih :)
BalasHapus