PROGRAM PUSAT ZAKAT UMAT (PZU) DAN KAMPANYE YANG DILAKUKAN

CONTOH KASUS HUMAN RELATIONS



A.    Latar Belakang
Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak bisa berdiri sendiri. Manusia akan senantiasa membutuhkan manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu penunjang kebutuhan manusia untuk menjalin hubungan dengan manusia lainnya agar kebutuhannya terpenuhi adalah dengan komunikasi. Adanya proses komunikasi akan memberikan warna dalam kehidupan manusia. Lewat komunikasi manusia akan mengerti satu sama lain. Hal yang paling penting adalah dengan komunikasi manusia bisa mempertahankan eksistensi dalam kehidupannya sehari-hari.
Namun adakalanya dalam proses sosial yang terjadi antar manusia, akibat dari komunikasi tersebut sering kali terjadi konflik atau masalah yang tidak sedikit menimbulkan kekacauan bahkan sampai menimbulkan peperangan dan perpecahan. Maka dari itu diperlukannya proses komunikasi yang efektif antar manusia agar keberlangsungan hidupnya bisa terjalin dengan harmonis. Salah satu upaya untuk membuat atau menciptakan keberlangsungan yang harmonis adalah dengan meningkatkan Human Relations yang baik antar manusia. Jika kita berbicara dalam lingkup yang kecil, maka Human Relations yang baik bisa kita terapkan dalam lingkungan keluarga atau persahabatan ataupun yang lainnya. Jika kita menarik ruang lingkupnya lebih luas maka Human Relations yang bisa diterpakan dalam dunia kerja seperti di organisasi, perusahaan, kenegaraan sampai hubungan internasional.
Human Relations sangat penting untuk dilakukan dalam segala aspek kehidupan manusia karena Human Relations menitik beratkan kepada proses komunikasi yang memperhatikan aspek manusiawi. Artinya manusia dipandang sebagai makhluk yang harus dihormati oleh sesamanya, mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan sebaik mungkin. Dengan demikian akan tercipta keharmonisan dalam proses sosial.
Maka dari itu dalam tugas ini penulis merasa penting untuk mengungkap dan menganalisis hal-hal yang berkaitan dengan Human Relations. Dalam laporan tugas ini akan dibahas berkaitan dengan definisi atau pengertian dari Human Relations, Kasus di perusahaan yang berkaitan dengan Human Relations yang tidak berjalan dengan baik, kemudian akan dipaparkan bagaimana analisi dari kasus tersebut dengan menggunakan Four Step PR Process.

B.     Pengertian Human Relations
Human Relations adalah suatu proses komunikasi yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai kepuasan bersama yang memperhatikan aspek manusiawi melalui pendekatan persuasif atau tatap muka dan didasari motif. Aspek manusiawi yaitu aspek yang sudah lahir dari kodrat manusianya seperti sifat, bakat, minat dan perilakunya serta perangainya. Di negara yang sudah maju Human Relations semakin mendapat perhatian para manajer dalam organisasi, karena semakin dirasakan pentingnya dalam memecahkan berbagai masalah yang menyangkut faktor manusia dalam manajemen. Human Relations juga dirasakan penting oleh para manajer untuk menghilangkan akibat salah komunikasi dan salah interpretasi yang terjadi antara manajer beserta karyawan dengan publik di luar organisasi.
Terlepas sejauh mana ukuran ideal untuk menjalin hubungan formal dan informal, setiap pimpinan organisasi dituntut untuk menjalin suasana kerja yang harmonis di mana orang-orang yang ada di dalam organisasi tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai mesin produksi, melainkan dilihatnya sebagai manusia sebagaimana mestinya. Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan Onong Uchjana Effendy, :”Kepemimpinan adalah proses kegiatan seseorang dalam memimpin, membimbing, mempengaruhi dan mengontrol pikiran, perasaan atau tingkah laku orang lain”. (Efffendy. 1981:1).
Human Relations itu perlu diterapkan oleh Pimpinan untuk mengarahkan bawahannya dalam mencapai tujuan organisasi. Uraian tersebut dipertegas lagi oleh Effendy yang mengatakan bahwa :
Human Relations sebagai seni dan ilmu pengetahuan adalah pengintegrasian orang-orang ke dalam suatu situasi kerja yang menggiatkan mereka untuk bekerja bersama-sama serta dengan rasa puas, baik kepuasan ekonomi, psikologis, maupun sosial atau Human Relations pengembangan usaha kelompok karyawan secara produktif dan memuaskan. (Effendy, 1983 :51).

C.    Contoh Kasus
Dikutip dari Bolaperjuangan.com di bawah ini akan dipaparkan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh PT. Tunas Bola terhadap karyawannya.
Jakarta, 15 Desember 2015
Bersama pernyataan ini, kami yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja sepihak menyatakan berjuang melawan ketidakadilan atas keputusan sepihak serta sewenang-wenang manajemen PT. Tunas Bola (Kelompok Kompas Gramedia), pada Rabu 11 November 2015. Keputusan massal yang kami alami merupakan cerminan brutalnya praktik bisnis di ranah industri media massa, dalam hal ini yang dilakukan oleh korporasi media terhormat, Kompas Gramedia. Keputusan manajemen PT. Tunas Bola yang mengumumkan pemecatan 31 karyawannya, dinilai bukan saja tidak adil serta sangat berbau dengan penipuan hukum dan peraturan di negara ini, tetapi juga sebuah kezaliman dan pengingkaran terhadap jasa, kontribusi, dan reputasi para pekerja profesional media. Dari 31 karyawan tersebut, 15 di antaranya menolak keputusan PHK.
Selama belasan bahkan puluhan tahun bekerja di PT. Tunas Bola, kelima belas orang ini, lima di antaranya adalah wartawan senior, telah ikut berjasa membesarkan berbagai produknya sejak Mingguan BOLA, Tabloid BOLA, bolanews.com, Majalah Bolavaganza, Harian BOLA, sampai juara.net. Disebut penipuan karena manajemen PT. Tunas Bola mengambil keputusan PHK berdasarkan hasil assesment oleh lembaga First Asia Consultan yang beralamat di Jalan S. Parman 76, Jakarta pada 2-5 November 2015. Padahal First Asia Consultan sendiri menyatakan hanya memakai assesment sebagai pemetaan posisi karyawan di perusahaan untuk 2016.
Hasil assesment tidak diberikan kepada karyawan yang menjadi korban hingga di hari mereka di PHK. Yang lebih merisaukan dan sangat meragukan adalah beberapa yang menjalani assesment secara tidak serius, misalnya tidak mengisi lengkap tes psikologi, namun justru tidak mengalami pemecatan. Ironisnya beberapa bulan sebelum keputusan dibuat, manajemen malah melakukan rekrutmen besar-besaran calon karyawan baru untuk berbagai posisi di tiga media, Harian BOLA, Tabloid BOLA, dan situs juaranet.
Oleh sebab itu, sampai hari ini pun kami masih merasakan keanehan dan kebingungan, sedih bercampur marah, karena tidak mengerti apa sebenarnya kesalahan kami sehingga mendapat pemecatan. Pertanyaannya adalah siapa yang membuat keputusan sehingga perusahaan rugi selama ini? Segala ide, peringatan, kritikan, sampai masukan yang telah diberikan tidak pernah digubris. Kerugian yang dialami PT. Tunas Bola sendiri merupakan puncak gunung es dari berbagai penyimpangan dan kelemahan manajerial pimpinan PT. Tunas Bola, Arief Kurniawan (Direktur dan Pemimpin Redaksi), Stella Soedibjo (Wakil Direktur ), dan Weshley Hutagalung (Wakil Pemimpin Redaksi) sejak ditetapkan mulai l Desember 2012.
Ketidakmampuan mereka dalam memanfaatkan kemampuan dan kelebihan para karyawan, memberi arah serta contoh, menyebabkan kondisi kerja yang terbangun di PT. Tunas Bola dipenuhi intrik dan rasa curiga karena komunikasi antar pimpinan dan bawahan sangat buruk. Yang kami sayangkan adalah pihak korporasi tidak mengambil tindakan tegas, bahkan seolah-olah sengaja tutup mata dengan kondisi manajemen yang semakin destruktif di PT. Tunas Bola, tiga tahun belakangan.
Hal kedua yang membuat kami merasa dizalimi adalah keputusan PHK yang dilakukan Arief Kurniawan dan Stella Soedibjo, sebagai direktur dan wakil direktur, berlangsung secara lisan, sebab kami tak pernah tahu dan melihat adanya Surat Keputusan resmi dan tertulis dari direktur soal pemecatan kami. Ada anggapan kuat jika kami setuju dipecat saat itu, maka SK-nya baru dibuat. Sungguh ini sebuah keputusan brutal dan tindakan yang memalukan dari sebuah institusi bisnis yang bernaung di bawah panji Kompas Gramedia.
Hal ketiga yang kami pertanyakan tidak lain adalah, di kala kedua alasan itu masih belum jelas dan tidak bisa kami terima, manajemen PT. Tunas Bola langsung bertindak sewenang-wenang lagi dengan menginstruksikan manajer HR PT. Tunas Bola, saudara Daniel Sianturi, untuk menghitung dan menawarkan pesangon, disertai ancaman agar segera menyelesaikan persoalan hingga akhir November jika tidak mau mendapat ganti rugi yang lebih kecil.
Untuk itu kelima belas (15) orang yang menjadi korban kemungkaran PT. Tunas Bola akan tetap berjuang sampai ‘titik darah terakhir’ demi mendapat hak-haknya yang layak, pemulihan nama baik dan kondisi psikologis kami, sekaligus untuk kepastian menghidupi keluarga kami ke depan. Berdasarkan fakta di atas, dan pengakuan para korban PHK, serta beberapa bukti yang menguatkan lainnya, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses PHK yang dilakukan PT. Tunas Bola pada 11 November 2015.
Pertama, keputusan PHK tidak didahului oleh proses musyawarah antara pihak manajemen dengan para karyawan yang sudah ‘diincar’. PHK sepihak seperti ini dilarang Undang-undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003.
Kedua, PHK tidak berdasarkan alasan yang memadai sesuai peraturan perundang-undangan dan tanpa melalui penetapan dari Dinas Tenaga Kerja maupun Pengadilan Hubungan Industrial. Praktik PHK yang terjadi di PT. Tunas Bola pada November 2015 adalah sinyal makin santernya indikasi praktik sewenang-wenang pengusaha di industri media dengan mengabaikan perlindungan hak-hak tenaga kerja.
Ketiga, memecat dengan alasan efisiensi berlawanan dengan semangat Pasal 151 ayat 1, UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa, “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.”
Dengan sejumlah alasan di atas dalam kasus ini, kami menyatakan:
1.    Menyesalkan putusan PHK di PT. Tunas Bola yang dialami 15 karyawan dan pekerja media dan mendesak untuk dipekerjakan kembali.
2.    Meminta perusahaan untuk memberikan hak-hak karyawan sebagaimana diatur dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3.    Akan terus memperjuangkan hak yang seharusnya didapatkan atas putusan PHK tersebut.
4.    Mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI untuk melakukan fungsi pengawasan atas kasus PHK karyawan PT. Tunas Bola.
5.    Menghimbau seluruh wartawan dan pekerja media segera mengorganisir diri dengan mendirikan serikat pekerja. Keberadaan serikat pekerja merupakan kunci yang dapat menjamin perlindungan hak-hak pekerja dan memudahkan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Sumber :

D.    Analisis Kasus
Salah satu kasus yang sering kali terjadi di sebuah  perusahaan adalah adanya tindak PHK yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan kepada pegawai atau karyawannya. Sebagaimana kasus yang dipaparkan di atas, kasus PHK secara sepihak terjadi di PT. Tunas Bola. Adanya kasus tersebut jika kita mengacu kepada Hubungan Internal perusahaan sangat jelas bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT. Tunas Bola kepada 31 karyawannya merupakan sebuah indikasi bahwa perusahaan sekelas PT. Tunas Bola yang juga merupakan perusahaan di bawah naungan Kompas Gramedia memiliki sistem manajemen yang buruk. Mengapa demikian, karena di dalam internal perusahaan tersebut seharusnya sudah ada staf humas/public relations yang bisa meredam konflik perusahaan tersebut. Tetapi kenyataan manajemen PT. Tunas Bola khususnya staf humas tidak bisa berbuat banyak terhadap kasus tersebut sehingga karyawannya yang terkena PHK secara sepihak merasa keberatan dan ingin menindak lanjuti ke proses hukum.
Jelas kasus tersebut akan merusak citra perusahaan. Terlebih karyawan yang merasa dirugikan telah melapor kepada pihak yang berwajib untuk mengurusi dan menindak lanjuti kasus tersebut selain itu para karyawan juga telah menyebarluaskan ketidak puasan mereka melalui media sehingga banyak orang yang tahu mengenai kasus tersebut. Dan akibatnya sudah jelas citra perusahaan PT. Tunas Bola dimata publik akan tercoreng, yang lebih buruk lagi jika kasus tersebut berhasil diproses ke meja pengadilan, perusahaan bukan hanya akan kehilangan citra baik dimata publik tetapi juga akan kehilangan keuntungan akibat dari pelanggaran hukum.
Jika kita melihat lebih jauh lagi dari kasus tersebut, kita akan menemukan bahwa proses Human Relations di perusahaan tersebut tidak berjalan dengan baik. Karena adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak jelas sekali menandakan bahwa tidak adanya proses komunikasi atau musyawarah terlebih dahulu antara pihak manajemen perusahaan dengan pihak karyawan. Seharusnya pihak manajemen melalui staf humasnya melakukan peninjauan kembali sebelum memutuskan untuk melakukan PHK. Staf humas perusahaan PT. Tunas Bola bisa menggunakan pendekatan human relations untuk menyelesaikan masalah tersebut yaitu dengan mencoba melakukan proses komunikasi yang lebih mendalam yang sifatnya interpersonal baik dengan pihak pimpinan perusahaan maupun dengan pihak karyawan yang akan di PHK. Dengan begitu nantinya akan ditemukan titik permasalahannya dan bisa diketahui atas dasar apa pihak manajemen perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawannya, apakah itu murni akibat dari kesalahan patal dari karyawannya ataukah ada sebab-sebab lain dibalik itu.

E.     Solusi
Sebelum kasus ini diproses secara hukum sebenarnya pihak manajemen perusahaan melalui staf humas bisa mencari jalan keluar yaitu dengan menganalisis kasus ini menggunakan four step public relations process atau empat langkah proses public relations. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Cutlip and Center, empat langkah proses public relations adalah Fact Finding, Planning, Communicating, dan Evaluating. Fact Finding, merupakan proses mendefinisikan permasalahan yang dilakukan melalui penelitian dengan menganalisis situasi berupa pemahaman, opini, sikap dan perilaku publik baik internal maupun eksternal terhadap lembaga. Planning, berdasarkan pada rumusan masalah, dibuat strategi perencanaan dan pengambilan keputusan untuk membuat program kerja berdasarkan kebijakan lembaga yang juga disesuaikan dengan kepentingan publik. Communicating, dalam tahap ini PRO harus mengkomunikasikan pelaksanaan program sehingga mampu mempengaruhi sikap publiknya yang mendorong mereka untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Evaluating, tahap ini melakukan penilaian terhadap hasil-hasil pelaksanaan program dari perencanaan, pelaksanaan program, pengkomunikasian, sampai keberhasilan atau kegagalan yang terjadi dari program tersebut.
Jika kasus tadi kita masukan ke dalam four step public relations process, setidaknya kita akan menemukan gambaran serta titik terang inti dari penyebab permasalahan yang memunculkan kasus tersebut. Misalnya dengan proses yang pertama yaitu Fact Finding, staf humas PT. Tunas Bola bisa melakukan penelitian untuk menemukan berbagai faktor yang melatar belakangi terjadinya kasus tersebut. Proses penelitian tersebut bisa dilakukan kepada pihak pimpinan perusahaan dan juga pihak karyawan. Kemudian tahap selanjutnya yaitu Planning. Setelah menemukan akar permasalahan, staf humas bisa melakukan sebuah rencana yang bisa meredam gejolak internal di perusahaan tersebut. Rencana tersebut bisa berupa rapat besar semua staf dengan pimpinan perusahaan sehingga nantinya akan menemukan kesepakatan yang tidak merugikan sebelah pihak. Proses selanjutnya adalah Communicating, setelah perencanaan sudah terkonsep maka staf humas bisa mengkomunikasikannya kepada pimpinan perusahaan juga kepada karyawan. Setelah itu barulah masuk kepada proses terakhir yaitu adanya Evaluating, staf humas mengevaluasi proses dari awal sampai akhir dan kemudian hasilnya bisa diberikan kepada pimpinan perusahaan sebagai bahan pertimbangan.

Dengan adanya proses seperti itu kemungkinan terjadinya proses pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan akan bisa diminimalisir karena segala permasalahan akan diungkap secara jelas, transparan tanpa ditutup-tutupi. Kalaupun harus pada akhirnya keputusan perusahaan tetap pada pemutusan hubungan kerja, pihak karyawan akan bisa menerima tanpa harus menuntut ke pengadilan karena mereka tahu akar permasalahannya secara jelas.

Komentar

Posting Komentar